Selamat Datang di Website Resmi

Pengadilan Agama Demak

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Demak. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.
Pengadilan Agama Demak

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

PENGADILAN AGAMA DEMAK

APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
APLIKASI GUGATAN MANDIRI

ANTI KORUPSI

ZONA INTEGRITAS

Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - Pelayanan Prima - Bebas Pungutan - Bersih dalam Melayani
ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS I-B

ACO Integrated System

Merupakan suatu aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara. Melalu Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=net.badilag.aco.info
ACO Integrated System

Anti Gratifikasi

Pembangunan Zona Integritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Pengadilan Agama Demak Kelas I-B Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Demak menjadi keniscayaan, bukan saja agar visi Pengadilan Agama Demak terwujud tetapi juga untuk memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan
Anti Gratifikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

 

 

                                                                                       JADWAL SIDANG TERKINI                                                                          

Pengumuman

Berita

PERKARA CERAI TALAK

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: 

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

  1.  Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).

3. Permohonan tersebut memuat :

  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara  

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.

3. Tahapan persidangan :

  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

  1. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
  2. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
  3. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

  1. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
  2. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
  3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).

6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);


Galeri Prestasi

Galeri Kegiatan

Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

 Whatsapp : 0851 7238 4046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial

  Pengadilan Agama Demak I-b

 

  @pa.demak

 

  Pengadilan Agama Demak

 

   @pa_demak