(16/04/2026) PA Demak Laksanakan Descente, Pastikan Kondisi dan Batas Objek Perkara Secara Langsung

Demak, Kamis, 16 April 2026 – Pengadilan Agama Demak melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara dalam Perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PA.Dmk pada Kamis, 16 April 2026.
Objek yang diperiksa berupa sebuah bangunan rumah berukuran 7 x 17 meter yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Adapun batas-batas objek tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Sokim
- Sebelah Timur : Tanah milik Ibu Is
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Hanik
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Sopik
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Demak yang terdiri dari:
- Hakim Ketua : Dra. Nur Immawati
- Hakim Anggota 1 : Drs. Makali
- Hakim Anggota 2 : Muhamad Sobirin, S.H.I.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Panitera Pengganti Sugeng Mulyono, S.H. serta Jurusita Pengganti Untung Setyo Utomo.

Pemeriksaan setempat (descente) dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi, letak, serta batas-batas objek perkara, sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh fakta yang lebih jelas dan akurat sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan perkara secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Pengadilan Agama Demak terus berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan secara profesional dan berintegritas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.


