(06/02/2026) Dekatkan Pemahaman Hukum, PA Demak Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi di Desa Bonangrejo

Pengadilan Agama Demak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi pada Jum’at, 06 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Bonangrejo, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Demak dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait proses dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Pegawai Pengadilan Agama Demak, Nurul Chasanah, S.H., sebagai pemateri, dengan mengangkat tema “Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Pelaksanaan Eksekusi”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pengertian eksekusi, dasar hukum pelaksanaan eksekusi, serta tahapan pelaksanaan eksekusi perkara di Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Bonangrejo, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Demak berharap masyarakat semakin memahami pelaksanaan eksekusi, sehingga dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


