(05/02/2026) Sidang di Luar Gedung, Upaya PA Demak Permudah Layanan Peradilan di Balai Desa Kuripan

Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Kamis, 06 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kuripan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Demak dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang di luar gedung tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Makali selaku Ketua Majelis, Dra. Nur Immawati sebagai Anggota I, serta Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H. sebagai Anggota II. Pada pelaksanaan sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 12 (dua belas) perkara.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini, Pengadilan Agama Demak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.


