(05/02/2026) Dorong Penyelesaian Perkara Secara Damai, PA Demak Gelar Sosialisasi Mediasi di Desa Kuripan

Pengadilan Agama Demak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi pada Kamis, 05 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Kuripan, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Demak dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait penyelesaian perkara secara damai.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan Pegawai Pengadilan Agama Demak, Nur Khasan, S.Hi., sebagai pemateri, dengan mengangkat tema “Penyelesaian Perkara melalui Mediasi”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, mufakat, serta memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak yang berperkara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Kuripan, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Peserta diberikan pemahaman mengenai manfaat mediasi, tahapan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama, serta peran aktif para pihak dalam mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Demak berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara, sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan berbiaya ringan.


