(03/02/2026) Permudah Akses Keadilan, PA Demak Selenggarakan Sidang Ikrar Talak secara Daring dengan PA Kendari

Demak, Selasa, 03 Februari 2026 – Pengadilan Agama Demak melaksanakan Sidang Ikrar Talak secara teleconference dengan Pengadilan Agama Kendari pada Selasa, 03 Februari 2026. Sidang tersebut bertempat di Ruang Sidang Sultan Patah Pengadilan Agama Demak.
Sidang ikrar talak ini dilaksanakan dalam perkara Nomor 1498/Pdt.G/2025/PA.Dmk dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Demak dengan susunan Hakim Ketua Farida Nur Aini, S.Ag., M.H., Hakim Anggota Drs. H. Baidlowi, S.H., dan Hakim Anggota Muhamad Sobirin, S.H.I. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan tersebut adalah Siti Hazar, S.H.

Pelaksanaan sidang ikrar talak secara teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan, khususnya dalam kondisi para pihak berada di wilayah hukum yang berbeda. Dengan metode ini, persidangan tetap dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang secara daring ini, Pengadilan Agama Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.


