(23/05/2025) PA Demak Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring
PA Demak Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring
Pengadilan Agama (PA) Demak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, dan diikuti dari Ruang Media Center PA Demak. Seluruh jajaran pimpinan dan tenaga teknis turut serta dalam kegiatan ini, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, hingga seluruh tenaga teknis lainnya.
Materi utama dalam bimbingan teknis ini disampaikan oleh Yang Mulia (YM) Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya peradilan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang kerap menghadapi hambatan dalam mengakses layanan hukum, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terbatas.
Kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta antusias dalam menyampaikan pertanyaan dan pendapat seputar penerapan kebijakan Mahkamah Agung terkait akses keadilan dalam praktik peradilan agama.
Ketua PA Demak menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap peran dan tanggung jawab mereka dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum rentan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, inklusif, dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Demak semakin memperkuat komitmennya untuk memberikan layanan peradilan yang berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan.