(23/05/2025) Pengadilan Agama (PA) Demak kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Balai Desa Kuripan
Pengadilan Agama Demak Gelar Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan
Demak, 23 Mei 2025 — Pengadilan Agama (PA) Demak kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada hari Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Sidang keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh tim hakim, panitera, serta staf dari Pengadilan Agama Demak. Dalam pelaksanaannya, sidang keliling kali ini menangani sejumlah perkara, khususnya yang berkaitan dengan sengketa keluarga seperti cerai talak dan cerai gugat.
Ketua Pengadilan Agama Demak, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan. Selain menghemat waktu dan biaya, pelayanan ini juga memberikan kenyamanan bagi para pihak dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Kepala Desa Kuripan menyampaikan apresiasinya terhadap PA Demak atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk membantu warga yang membutuhkan layanan peradilan agama.
Sidang keliling ini menjadi salah satu strategi Pengadilan Agama Demak dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.