(17/12/24) Mediator Hakim PA Demak Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, sebuah mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2218/Pdt.G/2024/PA.Dmk berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini dipimpin oleh mediator hakim Evi Sofyah, S.Ag., M.H di Pengadilan Agama Demak, dengan hasil yang menggembirakan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mediasi.
Dalam kesepakatan ini, para pihak menyetujui sejumlah poin penting, termasuk komitmen untuk menjaga hubungan baik sebagai orang tua. Kesepakatan ini menjadi langkah berharga dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dan hubungan kekeluargaan tetap terjaga dengan harmonis.
Mediator Hakim Evi Sofyah menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata dari prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana dianjurkan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia dan ajaran agama Islam yang mendorong penyelesaian sengketa melalui jalan damai. Para pihak pun menyatakan tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap kesepakatan yang telah disepakati tersebut.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan efektivitas metode penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Demak, yang terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui pendekatan persuasif dan musyawarah. (Ahmad)