Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

PERNIKAHAN DINI YANG KINI ‘DIBENCI’

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Pembicaraan pernikahan dini menghangat lagi, pada awalanya dipicu oleh ‘kelakuan’ Pujiono Cahyo Widianto menikahi seorang gadis belia bernama Lutfiana Ulfah yang ketika itu baru berusia 12 tahun. Seorang hartawan sekaligus pengasuh sebuah pesantren yang akrab dipanggil Syekh Puji ini mempunyai alasan menarik mengapa ia nekat berbuat demikian. Menurutnya, mengapa ia menikahi gadis sebelia itu dengan alasan untuk mengader calon penerus perusahannya. Gadis yang demikian menurut anggapannya masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Apalagi, menurutnya menikahi hadis belia toh bukan termasuk larangan agama (www.pesantrenVirtual.com).

Perilaku lelaki yang sering tampil dengan jubbah putih tana penutup kepala itu tampaknya mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak (KPA). Para pengamat pun kemudian ikut memberikan komentar dan hampir semua komnentar tersebut cenderung menyudutkannya.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial