(30/01/2026) Pengadilan Agama Demak Selenggarakan Sidang di Luar Gedung demi Pelayanan Prima di Kuripan

Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jum’at, 30 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kuripan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Demak dalam memberikan kemudahan akses layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang di luar gedung tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Makali selaku Ketua Majelis, Dra. Nur Immawati sebagai Anggota I, serta Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H. sebagai Anggota II. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 14 (empat belas) perkara.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini, Pengadilan Agama Demak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta semakin mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat.

