(30/01/2026) PA Demak Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi di Kuripan

Pengadilan Agama Demak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi pada Jum’at, 30 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Kuripan, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Demak dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait tahapan dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Demak, Slamet Suroto, S.E., M.H., sebagai pemateri, dengan mengangkat tema “Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Pelaksanaan Eksekusi”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pengertian eksekusi, jenis-jenis eksekusi dalam perkara perdata agama, serta prosedur pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Kuripan, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Demak berharap masyarakat semakin memahami proses pelaksanaan eksekusi, sehingga dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


