(30/01/2026) PA Demak Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana untuk Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat Bonangrejo

Pengadilan Agama Demak menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi pada Jum’at, 30 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Bonangrejo, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Demak dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Demak, Nita Risnawati, S.Sy., M.H., sebagai pemateri, dengan mengangkat tema “Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Gugatan Sederhana”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pengertian gugatan sederhana, syarat dan kriteria perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana, serta tahapan proses pemeriksaannya yang dirancang lebih cepat dan sederhana.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bonangrejo, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Para peserta diberikan pemahaman mengenai kemudahan dan manfaat gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berbiaya ringan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Demak berharap masyarakat semakin memahami layanan peradilan yang tersedia, khususnya gugatan sederhana, sehingga dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.


