(29/01/2026) PA Demak Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Rejosari Karangawen

Pengadilan Agama Demak melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara guna memperoleh kepastian dan kejelasan terhadap objek sengketa yang diperiksa.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Demak yang terdiri dari Hakim Ketua Drs. H. Baidlowi, S.H., Hakim Anggota I Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H., dan Hakim Anggota II Nita Risnawati, S.Sy., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Oki Alviana Hadinnianti, S.H. serta Jurusita Pengganti Slamet Suroto, S.E., M.H.
Adapun objek pemeriksaan setempat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04472 yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik objek di lapangan dengan data serta alat bukti yang terdapat dalam berkas perkara.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Pemohon, serta Perangkat Desa Rejosari. Kehadiran para pihak dan unsur pemerintah desa diharapkan dapat mendukung kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan di lapangan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim diharapkan memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Pengadilan Agama Demak terus berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


